beritajowo.com // Semarang - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia, baik itu roda dua, roda empat, angkutan umum dan semacamnya, wajib memiliki plat nomor sebagai identitas.
Plat nomor ini diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian saat pertama kali membeli sebuah kendaraan bermotor.
Tidak hanya sebagai identitas, plat nomor polisi juga menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Nomor polisi yang digunakan untuk kendaraan bermotor diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor.
Mengidentifikasi plat nomor seluruh Indonesia akan bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda.
Seperti halnya satu atau dua huruf yang terletak di awal plat, huruf tersebut merupakan kode daerah asal kendaraan tersebut.
Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk wilayah yang padat penduduknya, sehingga berlaku istilah eks karesidenan.
Tidak seperti wilayah di luar Jawa yang langsung menyebut nama kota dan kabupatennya.
Bukan sembarangan, ternyata plat nomor yang diberikan oleh kepolisian memiliki artinya sendiri.
Artikel Terkait
Polri Akan Ubah Warna Dasar Plat Nomor
Harga Selangit, Vespa Dior Milik Raffi Ahmad Sebenarnya Motor Apa??
Ga Punya BPJS Kesehatan Dijamin Tidak Bisa Berangkat Umrah dan Urus SIM