beritajowo.com // Jakarta - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Cukup Modal E-KTP, Set Top Box Gratis Kominfo Siap Menghibur Siaran TV Digital Dirumahmu
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Baca Juga: Mau Set Tet Top Box Gratis? Buruan Hubungi Nomor ini Call Center dan WhatsApp. Segera Sebelum Habis
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Artikel Terkait
Iki Lho, Frekuensi TV Digital Kota Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Grobogan, Sragen dan Boyolali
Frekuensi TV Digital Kota Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan
Terawang Mata Bathin, Titisan Khodam Sakti. Weton Ini Ditakuti Makhlus halus, Simak Selengkapnya...
Ramalan Shio Tahun Kelinci Air 2023 : 3 Shio yang Beruntung Ketiban Durian Runtuh
Trawangan!!! Ramalan Zodiak Cancer dan Libra, Kamis, 10 November 2022. Cinta, Keuangan, Karir dan Kesehatan