Beritajowo.com- Jakarta, Rabu (19/1/2022) proses sidang terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah usai. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Gaga Muhammad.
Baca Juga: Tidak Hanya Vonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Juga Dikenai Denda 10 Juta
“Hal yang memberatkan, terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Sehingga terdakwa merasa tidak bersalah” ujar Hakim Ketua, Lingga Setiawan.

Pengalihan unsur kesalahan yang dilakukan Gaga juga menyalahkan pihak lain atas kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Usahakan Pasar Johar Bisa Ditempati Sebelum Lebaran
“Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.” Lanjut Lingga Setiawan.
Baca Juga: Dianggap Ngeles, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dengan demikian, majelis hakim memberikan vonis Gaga Muhammad berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan beserta denda Rp 10 juta.
Artikel Terkait
Link Video Viral Tiktok Gus Arya Yang Menantang Keberadaan Allah SWT Jadi Buruan, Kamu Sudah Nonton?
Bukan berburu link viral, inilah rencana Ghozali setelah sukses dengan NFT Ghozali Everyday
Link Video Viral 61 di TikTok, Apa Sih Hukumnya Bermain TikTok? Ini Penjelasan Gus Miftah
Gaga Muhammad Terbukti Lalai Akibatkan Laura Anna Cacat Permanen Hingga Meninggal Dunia
Tidak Hanya Vonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Juga Dikenai Denda 10 Juta