Pengumuman PPPK Kemenag RI, mulai hari jumat 28 april 2023, bisa mengajukan sanggahan bagi yang tidak lulus

- Sabtu, 29 April 2023 | 00:29 WIB
Pengumuman PPPK 2022
Pengumuman PPPK 2022

beritajowo.com-Hari Kamis 27 April 2023 kemarin,
Kementerian Agama atau Kemenag RI
telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 kemarin.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ada 29.109 orang.
Mereka telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB)
atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.

Baca Juga: Sebelum bulan Ramadhan habis, catat dan hafalkan Niat Mambayar Zakat fitrah dan Doa Menerima Zakat Fitrah.

Calon PPPK yang dinyatakan lulus bisa melihat daftar namanya
di Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/BB.ll.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
dengan mengakses link berikut ini: LINK PENGUMUMAN PPPK Kemenag.

Dalam pengumuman tersebut ada dua kode penting yang harus diperhatikan;
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag
ditandai dengan kode “L” yang artinya lulus.
Selain itu, juga ada kode “P/L” yang berarti
memenuhi Passing Grade dan lulus,
sedangkan bila menemui kode selain kedua tersebut,
maka dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Cuan Banget, Nanam Sayur Modalnya Hanya Rp55.000, Bisa Mendapatkan Uang Jutaan Rupiah Dalam Waktu 20 Hari

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan,
bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan
melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah
sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Baca Juga: Petuah Mbah Moen: Apabila di bulan April Seseorang Pegang Uang, insya Allah ia akan Cuan Setahun Penuh

Lebih lanjut Nurudin menjelaskan,
seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun,
kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan
dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Editor: Riza Hamed Savero

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X