beritajowo.com-Hari Kamis 27 April 2023 kemarin,
Kementerian Agama atau Kemenag RI
telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 kemarin.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ada 29.109 orang.
Mereka telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB)
atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.
Calon PPPK yang dinyatakan lulus bisa melihat daftar namanya
di Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/BB.ll.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
dengan mengakses link berikut ini: LINK PENGUMUMAN PPPK Kemenag.
Dalam pengumuman tersebut ada dua kode penting yang harus diperhatikan;
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag
ditandai dengan kode “L” yang artinya lulus.
Selain itu, juga ada kode “P/L” yang berarti
memenuhi Passing Grade dan lulus,
sedangkan bila menemui kode selain kedua tersebut,
maka dinyatakan tidak lulus.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan,
bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan
melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah
sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.
Lebih lanjut Nurudin menjelaskan,
seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun,
kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan
dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.
Artikel Terkait
Khasiat Bawang Putih untuk Pengobatan Berbagai Macam Penyakit
Kisah Sukses Petani Cabe, Masih Muda Bisa Menghasilkan Ratusan Juta Dalam Satu Kali Panen
Wahai Para Malaikat..Wahai para Wali... Terima Kasih.... Sebuah Puisi dari Sahabat Ainur Rofiq