Kementerian Agama Umumkan 29.069 Calon PPPK Lulus Seleksi dan Diminta Siapkan Pemberkasan

- Kamis, 8 Juni 2023 | 21:42 WIB
Kabar Gembira, Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPPPK Tahun 2022, Segera Cek Namamu Lewat Link Ini (Tangkapan layar kemenag)
Kabar Gembira, Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPPPK Tahun 2022, Segera Cek Namamu Lewat Link Ini (Tangkapan layar kemenag)

Semarang, beritajowo.com // Kementerian Agama Mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022.

Pengumuman tersebut dapat diakses melalui laman kemenag.go.id dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ungkap Nizar, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, di Jakarta, pada Kamis (8/6/2023).

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan," lanjut Nizar.

Nizar menjelaskan bahwa panitia seleksi telah melakukan peninjauan, penelaahan, dan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan oleh peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," tambah Nizar.

Nizar menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," jelasnya.

Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, menjelaskan bahwa peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi tidak memungut biaya apapun, dan kelulusan didasarkan pada kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tegas Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Riza Hamed Savero

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mabuk Kendaraan? Hindari Hal Ini Selama Perjalanan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:06 WIB
X