Mudah dan Ekonomis: Fakta-Fakta Terkait Penyederhanaan Sertifikasi Halal

- Jumat, 9 Juni 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sertifikasi halal. (Foto: Istimewa)

Semarang, beritajowo.com // Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk-produk mereka.

Selain adanya kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal mulai Oktober 2024, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk yang ingin bersaing di pasar global.

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran sertifikasi halal telah menjadi lebih mudah dan ekonomis.

Berikut ini adalah fakta-fakta terkait hal tersebut:

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui BPJPH

Pelaku usaha tidak lagi perlu membawa banyak dokumen fisik ke lokasi pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Mereka hanya perlu melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store, atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," jelas Aqil Irham, Kepala BPJPH, di Jakarta pada Kamis (8/6/2023).

Terdapat dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Skema ini berlaku bagi produk yang telah memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.

Proses verifikasi kehalalan produk dalam skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, terdapat skema sertifikasi halal reguler yang ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalannya.

Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Halaman:

Editor: Riza Hamed Savero

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mabuk Kendaraan? Hindari Hal Ini Selama Perjalanan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:06 WIB
X