beritajowo.com/semarang - Bantuan langsung tunai atau BLT / disebut juga BSU atau bantuan subsidi upah sebesar Rp1.000.000 akan segera cair.
Selama masa pandemi covid-19 pemerintah mengupayakan BLT/BSU subsidi upah untuk perekonomian.
Besarnya nominal BSU/BLT subsidi upah adalah Rp500.000/bulan, dan akan diberikan 2 bulan sekaligus sejumlah Rp1.000.000.
Baca Juga: Kamu Sudah Cek? Ini Link Penerima BLT / BSU dari Kemnaker
Untuk mendapatkan BSU / BLT subsidi upah maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
• Memiliki Banyak Gaji/Upah paling sebesar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Jelang Libur nataru, Masyarakat dikejutkan oleh SMS blast tentang Bantuan PIP
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Artikel Terkait
Cawalkot Bekasi Nur - Adhy Janjikan BLT Rp 800Rb /Bulan
Kamu Sudah Cek? Ini Link Penerima BLT / BSU dari Kemnaker
Penangkapan Artis Naufal Samudra ( NS ) Berdasarkan Cuitan dan Jejak Digital
BANTUAN SUBSIDI UPAH BSU BLT Bagi Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Kamu Sudah Cek? Ini Link Penerima BLT / BSU dari Kemnaker
5 Syarat Penerima BSU / BLT subsidi upah 1 Juta Rupiah