beritajowo.com // Nasional - Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19 menjelaskan bahwa mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Baca Juga: Ayoooo!!!! Ada Vaksinasi Gratis untuk Mencegah Covid-19
Keputusan empat menteri yang terdiri dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut diberlakukan pada sekolah dengan wilayah PPKM level 1 hingga 3.
SKB empat menteri ini juga mengubah ketentuan durasi PTM di Semester Genap yang akan mulai di awal tahun. Bagaimana ketentuan durasi PTM terbatas ini? Simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Benarkah Daun Sirih Bermanfaat untuk Kewanitaan?
* Aturan Pertama *
Mengenai pemberlakuan maksimal 6 jam dengan kapasitas 100 persen dapat diterapkan pada PPKM level 1-2. Untuk dapat melaksanakan PTM 6 jam dengan kapasitas 100 persen disyaratkan pendidik dan tenaga pendidik (PTK) sudah divaksin lebih dari 80 persen. Selain itu perosentase lansian yang sudah di vaksin di tingkat kabupaten/kota lebih dari 50 persen.
* Aturan Kedua *
PTM maksimal 6 jam kapasitas 50 persen. Aturan ini dapat berlaku pada PPKM level 1-2 juga. Perbedaan dari ketentuan pertama adalah prosentase vaksinasi dosis 2 pada PTK antara 50 sampai 79 persen. Juga vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat Kabupaten/kota antara 40 sampai dengan 50 persen.
Baca Juga: Hati-hati!! Sayangi Lambungmu Gengss, Diet Pisang sebagai Cara Turunkan Berat Badan Alami
Artikel Terkait
Disdik Kota Semarang Memperbolehkan Sekolah Bisa Tambah Jam Pembelajaran Tatap Muka
Sebanyak 30 Siswa SMKN 5 Kendal Dikukuhkan Jadi Agen Antiperundungan
AYOOO..!! Segera Aktivasi BLT PIP Sekolahmu
Indonesia Pintar, Berapakah Besaran Bantuan Program PIP 2021?