beritajowo.com / Jakarta - Kabar tidak mengenakkan untuk para perokok, (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022 yang berdampak pada kenaikan harga rokok.
Kenaikan harga rokok akibat cukai rokok naik tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan kenaikan cukai rokok yang berdampak pada harga rokok naik diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Tahun 2022 Harga Rokok Auto Mahal
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden (Jokowi) minta kepada kita (Kemenkeu) segera selesaikan, supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani.
Upaya penurunan konsumsi rokok menjadi biang keladi.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Tahun 2022 Resmi Naik
Menurut Sri Mulyani, saat kenaikan cukai rokok, konsumsi rokok domestik sempat naik pada 2019.
Artikel Terkait
Sebatang Rokok Anggota Satgas TMMD Berbuah Ketersanjungan Warga
Tarif Cukai Rokok Tahun 2022 Resmi Naik
Tahun 2022 Harga Rokok Auto Mahal