beritajowo.com / Semarang - Berikut ini merupakan syarat dan cara mudah membuat NPWP online terbaru di tahun 2022 ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak, DJP online.
Mudah bagaimana membuat NPWP online melalui situs resmi milik DJP online berikut ini cara dan syarat buatnya.
Hanya dengan modal Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP) masyarakat saat ini dapat dengan mudah membuat NPWP online agar wajib pajak yang telah berpenghasilan mendaftarkan diri.
Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan kemudahan cara pendaftaran dan cara buat NPWP online terbaru 2022 melalui internet melalui sistem e-Registration (E-REG DJP).
Bagaimana cara buat NPWP online 2022 bagi setiap wajib pajak melalui situs https://ereg.pajak.go.id/login
Dikutip dari situs kemenkeu.go.id yakni, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara online, adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Salah satu fungsi dari e-Registration adalah melayani Wajib Pajak dalam melaksanakan pendaftaran secara online.
Ada dua kriteria yang perlu Wajib Pajak ketahui dalam cara membuat NPWP online terbaru 2022:
NPWP Pribadi
NPWP Badan Usaha
Setiap kriteria memiliki syarat yang berbeda.