• Kamis, 28 September 2023

Geger Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, KPI Laporkan ke Polisi

- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:09 WIB
Illustrasi Video syur 61 detik mirip Nagita Slavina yang dilaporkan KPI  (Pikiran-Rakyat)
Illustrasi Video syur 61 detik mirip Nagita Slavina yang dilaporkan KPI (Pikiran-Rakyat)

beritajowo.com // Jakarta- Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melaporkan video syur 61 detik yang mirip Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad ke Polres Jakpus.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, menyebut akun penyebar video syur 61 detik mirip Nagita Slavina itu yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian.

Pitra belum membeberkan identitas akun penyebar video syur 61 detik yang mirip Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad yang dilaporkannya tersebut.

"Terlapor itu saat ini yang kita laporkan itu penyebar video ini," kata Pitra saat dihubungi wartawan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Gempar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Netizen Anggap Hasil Editan

Baca Juga: Link video Mesum viral 61 detik Mirip Nagita Slavina, Nagita Tak mau klarifikasi, Raffi Terpaksa Tampil

Pitra mengaku bukti-bukti dari tindakan akun tersebut telah diserahkan ke penyidik kepolisian.

"Alat buktinya itu video screen record terus url link dari akun yang bersangkutan. Sekaligus screenshot foto-foto yang diduga artis itu," jelas Pitra.

Pitra masih belum mau berspekulasi mengenai kelanjutan laporan yang dia ajukan. Menurutnya, hal itu menjadi tugas kepolisian untuk membuktikan apakah sosok di video syur itu merupakan artis Indonesia.

"Terkait itu benar artisnya itu kan butuh penyelidikan dulu dari kepolisian. Kita belum bisa pastikan apakah itu benar artisnya atau tidak. Makanya kita fokus ke penyebarnya dulu," ungkap Pitra.

Baca Juga: Buat Kamu! Jadwal dan Link Streaming Layangan Putus Episode 9 A dan B

Baca Juga: Viral Link Video Mesum Mirip Nagita Slavina, Warganet: Kasian banget Mbak Nagita kena fitnah

Laporan mengenai video syur 61 detik wanita mirip Nagita Slavina kini telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari berbagai sumber, laporan itu teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.

Editor: Paryono BeritaJowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X