beritajowo.com//Bandung- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyama menyatakan setuju agar terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, diberi hukuman mati sesuai. Yana sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim.
Menurutnya tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
"Wajar kalo tuntutan itu tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana.
Baginya kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Orang tua menitipkan anak-anaknya ke pesantren untuk mendapat pendidikan yang terbaik. Namun nyatanya para santriwati justru mengalami perisitiwa yang buruk.
"Apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, bayangkan saja, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia. Jaksa juga menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Artikel Terkait
Pemerkosaan di UMY: Kampus Siap Berikan Pendampingan jika Ingin Menempuh Jalur Hukum
Pengertian Kebiri Kimia yang Dituntutkan pada Predator Seks Herry Wirawan, Yukk Simak!
Dipenggal, Digantung, Dikebiri hingga Ditembak Alat Kelamin, Begini Hukuman Bagi Pemerkosa di Berbagai Negara