beritajowo.com // nasional - Bantuan sosial atau Bansos PKH akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemensos bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial (Bansos) PKH tahun 2022 akan diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan penyaluran Bansos PKH dari pemerintah untuk meringankan beban dimasa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) yang dulu disebut BDT.
Baca Juga: Buruan Cek ! Link Penerima Bansos PKH dan Besaran PKH yang Diterima
Penerima Bansos PKH adalah keluarga yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Bagi warga yang merasa berhak menerima Bansos PKH bisa mendaftarkan dilaman DTKS Kemensos, sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Tahun 2022 di Buka. Ini Bantuan Pemerintah Termasuk Bantuan Sekolah PKH
Ingin Melihat Apakah Termasuk Penerima Bantuan Sosial Pemerintah PKH? Cek di Link Ini.
Segera Daftar! Link Daftar dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Online 2022