beritajowo.com / jakarta - Berita Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya
Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.
Baca Juga: Harga Rumah Mewah di Jakarta Milik Para Sultan Anjlok? Katanya Imbas Pandemi Corona
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi dengan serius dan semangat.
saat Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.
Artikel Terkait
Apa Hukum Istri Meninggalkan Suami Menurut Islam?
Salah Transfer Rp 30 Miliar, Kuasa Hukum Indah Harini Pertanyakan Prinsip Kehati-hatian BRI
Dalam Sepekan, PN Aceh Vonis Hukum Mati 11 Terdakwa Kasus Narkoba