beritajowo.com // Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru telah menyepakati IKN baru yang bernama Nusantara akan menjadi daerah setingkat Provinsi.
“Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara, sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia menerangkan, terkait wilayah akan masuk catatan. Kemudian, terkait Pasal 1 nomor 2, secara substansi semua pihak sudah sepakat untuk namanya yakni Nusantara.
Baca Juga: Baca Doa dan Dzikir Ini Dijamain Cepat Kaya Seperti ghozali everyday
Saan juga menambahkan, sama halnya dengan status ibu kota negara (IKN) baru yang setingkat Provinsi.
“Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,” ujarnya.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Cinta Layangan Putus Episode 10
Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, meyakini pemerintah pastinya sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini.
Ahmad menjelaskan, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah kenapa dinamai Nusantara. Kalo sepakat ya berarti setuju.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Setujui Desain Istana Negara IKN Baru , Kalimantan Timur
Gambar Desain Istana Kepresidenan IKN Baru Dapat Pujian dan Kritikan
Stop Ekspor Batu Bara, 3 Negara Ini Menjerit, Minta Larangan Ekspor Dicabut
SpaceX Milik Elon Musk Minta Lahan di IKN Baru untuk Landasan Pesawat Super Cepat
Presiden Jokowi Pilih Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Negara (IKN) Baru
Pansus DPR dan Pemerintah Sepakat Ibu Kota Negara IKN Baru Nusantara Setingkat Provinsi