beritajowo.com//Semarang- Penataan pedagang di Pasar Johar terus diupayakan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang. Hal yang paling mendasar dari permasalahan tersebut adalah jumlah seluruh pedagang dan jumlah kepemilikan los dan kios mereka tidak mungkin terakomodir.
Bila dipaksakan maka dikhawatirkan mengganggu kekuatan bangunan.
Adapun berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan Kota Semarang, tercatat ada sekitar 6.300 pedagang Pasar Johar berdasarkan kepemilikan per los maupun kios.
Data tersebut tidak mencatat untuk kepemilikan yang lebih dari satu los maupun kios.
Di Pasar Johar Cagar Budaya utara dan tengah, pihaknya mencatat ada sekitar 1.007 tempat yang masih kosong.
''Tentunya penataannya tidak dilakukan dengan cara memulainya dari nol. Namun mengevaluasi untuk menempatkan pedagang yang belum tertampung atau mengisi, sesuai dengan tempat-tempat yang masih kosong. Baik untuk los maupun kios, yang tentunya membutuhkan kebijakan tertentu. Misalnya, mungkin tidak kalau nantinya satu kios untuk dua penghuni los. Jadi nanti kita bareng-bareng untuk bisa berembug dan berpikir dengan situasi yang ada, agar semua pedagang bisa tertampung dan tertata,'' papar dia.
Untuk sistem zonasi, menurutnya itu merupakan persoalan dari sisi teknis dan normatif. Namun, dia mengaku jika sistem zonasi itu bukan keharusan atau merupakan kebijakan kaku. Itu karena jika dipaksakan harus berdasarkan zonasi 100 persen, ternyata cukup sulit pelaksanaannya.
''Intinya, kami tetap mempertimbangkan pedagang ditinjau dari jenis lapaknya, loss atau kios, juga jenis dasarannya sesuai historisnya mereka. Harapannya dari pertimbangan seperti itu, akan ada titik temu dalam penataan pedagang,'' ucap dia.
Artikel Terkait
Bila Pedagang Tak Tertampung di Pasar Johar, Ini Solusi yang Ditawarkan Kepala Dinas Perdagangan
Kepala Dinas Perdagangan Semarang: Pedagang Buah dan Sayuran Pasar Johar akan Dipisah