Viral Hari Ini: Bukan Video Tiktok 61 Detik, Ini Link Video Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad

- Rabu, 19 Januari 2022 | 15:04 WIB
erdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
erdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

beritajowo.com // Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp. 10 juta untuk Gaga Muhammad

Gaga Muhammad, mantan pacar (Alm) selebritis Laura Anna terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Link video dari vonis 4,5 tahun Hakim penjara untuk Gaga Muhammad sudah mulai dicari oleh warganet. Video berpotensi menjadi link video viral tiktok dan twitter.

Sebagaimana kita ketahui, Hakim Ketua Lingga Setiawan juga membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad. Salah satu yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan apa pun untuk Laura Anna dan keluarga.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama," lanjutnya.

Baca Juga: Dianggap Ngeles, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga: Gaga Muhammad Terbukti Lalai Akibatkan Laura Anna Cacat Permanen Hingga Meninggal Dunia

Menyalahkan pihak lain adalah hal yang memberatkan vonis Hakim kepada Gaga Muhammad. Dalam pembelaannya melalui cara tersebut, Gaga Muhammad dinilai berusaha mengalihkan unsur kesalahannya.

"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," ucap Hakim Ketua.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.

Untuk menyaksikan link vonis Hakim 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad dapat dilihat disini

Editor: Paryono BeritaJowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X