• Kamis, 21 September 2023

Ridwan Kamil Menyuruh Arteria Dahlan Minta Maaf, Ferry Koto Anggap Tak Paham UU

- Kamis, 20 Januari 2022 | 14:18 WIB
Ridwan Kamil sentil Arteria Dahlan, Ferry Koto mengingatkan UU  (PRFM News-Pikiran Rakyat)
Ridwan Kamil sentil Arteria Dahlan, Ferry Koto mengingatkan UU (PRFM News-Pikiran Rakyat)

beritajowo.com // Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan menyatakan agar Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Usulan Arteria Dahlan disebabkan karena saat rapat dengan Komisi III DPR RI Kepala Kejati menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut bereaksi, dia meminta Arteria menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.

Pernyataan itu pun menuai protes di masyarakat, utamanya di kalangan masyarakat Sunda.

Baca Juga: Video Viral Arteria Dahlan, Ferry Koto: Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia di Lingkungan Pemerintah

Tidak hanya masyarakat umum, tokoh masyarakat hingga warganet beramai-ramai membicarakan anggota Komisi III DPR RI itu.

Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Zulfery Yusal Koto atau Ferry Koto balik menyentil Kang Emil, sapaan dari Ridwan Kamil.

Ferry menyarankan kepada Ridwan Kamil untuk tidak menggunakan perasaan, namun merujuk pada Undang-Undang yang berlaku. 

Melalui akun twitter @ferrykoto menjelaskan bahwa dalam bernegara harus diakui bahwa tidak menggunakan Bahasa Indonesia di acara formil seperti yang dilakukan Kejati adalah salah.

Kemudian dia menjelaskan mengenai UU 24 tahun 2009. Di pasal 30 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang negara dan Lagu Kebangsaan mengatur mengenai hal ini.

Di pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam pelayanan publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Bahan dan Cara Membuat Nasi Liwetan Sunda

Kemudian Ferry Koto menyampaikan pasal 33 ayat 1 UU 24/2009 yang mengatur penggunaan Bahasa dalam lingkungan kerja pemerintah dan swasta. 

"Sama halnya jika benar yg disampaikan Arteria Dahlan bahwa ada Kajati yang berbahasa daerah dalam rapat/Raker, itu jelas2 melanggar apa yg diatur di pasal 33 (1) UU 24/2009" tulis Ferry.

Halaman:

Editor: Paryono BeritaJowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X