beritajowo.com//Semarang - Wisatawan Lawang Sewu beberapa waktu terakhir mengeluhkan tarif parkir yang seolah nuthuk atau diluar kewajaran.
Mendengar ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberi sanksi, Jumat (21/1).
Laporan soal tarif parkir Lawang Sewu di luar kewajaran bahkan sampai masuk kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sangat Terkejut Saat Kunjungan ke Lampung, Wow Ternyata..
"Tadi kita cek memang ada juru parkir liar yang melebihi ketentuan tarif yang sudah ditetapkan Perwal.
Roda dua ditarik Rp 5 ribu sementara mobil ditarik sekitar Rp 10 - 15 ribu," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (21/1).
Total ada lima juru parkir liar yang mangkal di sekitaran Lawang Sewu, mereka disanksi.
Mereka diminta untuk membuat surat penyataan dan harus memungut tarif sesuai dengan perwal.
Baca Juga: 4 Tokoh Ini Paling Berpeluang Pimpin IKN Nusantara
Surat pernyataan tersebut pun dilengkapi dengan materai. Jika nantinya masih melanggar, juru parkir ini bisa dijerat sesuai pelanggaran perwal.
Menurut Fajar, dengan tarif parkir yang tidak wajar akan membuat wisatawan tidak nyaman datang ke Kota Semarang.
"Kalau melanggar lagi, kita akan tindak tegas bersama Dishub dan tim Saber Pungli. Nanti akan ada inspeksi mendadak agar aturan ini bisa ditaati," tegasnya.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 3 ribu kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan untuk tempat parkir khusus, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Artikel Terkait
Wisata Balon Udara di Ciater Subang, Mirip Cappadocia di Serial Layangan Putus
Tarif Wisata Balon Udara di Subang, Harga Berapa yaa?
Tarif Parkir Bus 350 ribu di Yogyakarta, Kesalahan Pengelola Parkir atau Kru Bus Wisata