Menurut Fajar, dengan tarif parkir yang tidak wajar akan membuat wisatawan tidak nyaman datang ke Kota Semarang.
"Kalau melanggar lagi, kita akan tindak tegas bersama Dishub dan tim Saber Pungli. Nanti akan ada inspeksi mendadak agar aturan ini bisa ditaati," tegasnya.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 3 ribu kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan untuk tempat parkir khusus, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Artikel Terkait
Wisata Balon Udara di Ciater Subang, Mirip Cappadocia di Serial Layangan Putus
Tarif Wisata Balon Udara di Subang, Harga Berapa yaa?
Tarif Parkir Bus 350 ribu di Yogyakarta, Kesalahan Pengelola Parkir atau Kru Bus Wisata