beritajowo.com//Semarang- Wisatawan Lawang Sewu Kota Semarang bisa memarkir di kantong-kantong parkir resmi sesuai yang diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah. Jika parkir sembarangan, dikhawatirkan malah dikenakan tarif parkir di luar kewajaran alias nuthuk.
Kantong parkir resmi lokasi wisata Lawang Sewu berada di samping Lawang Sewu dan Museum Mandala Bhakti.
"Namun ada saja wisatawan yang pengen dekat Lawang Sewu sehingga parkir di tempat yang tidak berijin," ujar Kasi Penataan dan Perjinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawirya.
Pada tahun 2021 kemarin, dari data yang ada, monitoring yang dilakukan Dishub dan Saber Pungli menangkap 50 juru parkir yang dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yang sumbernya dari aduan masyarakat.
"Aduan terbanyak ada di Kota Lama, kami himbau wisatawan atau masyarakat bisa parkir di kantong parkir yang sudah disediakan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso menambahkan pihaknya kerap melakunan razia. Razia ini dilakukan lantaran adanya sejumlah wisatawan yang mengeluh ke Gubernur Jateng karena tarif parkir yang tinggil, terutama yang parkir di Jalan Inpeksi.
"Banyak wisatawan yang mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu yang melebihi batas. Keluhannya disampaikan melalui media sosial. Wisatawan enggan nyebut nominalnya tapi yang jelas melebihi batas," paparnya.
Artikel Terkait
Antisipasi Parkir Liar, Beberapa Titik Kawasan Kota Lama Semarang Dipasangi Rantai Besi
Tarif Parkir Bus 350 ribu di Yogyakarta, Kesalahan Pengelola Parkir atau Kru Bus Wisata
Wisatawan Keluhkan Tarif Nuthuk ala Juru Parkir Lawang Sewu, Satpol PP gerak cepat