beritajowo.com//Jakarta- Terhitung sejak
19 Januari 2022, pemerintah menetapkan aturan satu harga bagi minyak goreng yaitu Rp 14 ribu per liter.
Ini berarti seluruh di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter harus dijual dengan harga sesuai ketetapan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (22/1).
Adapun saluran pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat bisa melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik ke hotlinemigor@kemendag.go.id. Bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Keseluruhan layanan komunikasi pengaduan ini akan dilayani hingga 24 jam.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Turun, Harga Gorengan Turun Juga Gak yaa?
Harga minyak goreng hari ini resmi Rp 14.000/liter di supermarket
Ngeri, Bumil Inisial MM nekat Jual Ginjal Karena Usaha Minyak Goreng Bangkrut Terjerat Hutang Rentenir
Viral Video Pusat Perbelanjaan Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu Tapi Pakai Syarat