beritajowo.com - Pelat nomor kendaraan akan diganti dari dasar hitam menjadi dasar putih. Selain diganti putih juga akan ditanam cip dalam pelat nomor tersebut.
Penggantian pelat nomor kendaraan akan dilakukan pada pertengahan 2022, dan akan dilakukan secara bertahap.
Peraturan penggantian dasar warna pelat nomor tertuang dalam peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Mommy ASF Beberkan Kisah Kelanjutan Layangan Putus, Akan Ada Jilid II? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Ramalan Weton Jawa 24 Januari 2022; Weton Senin Kliwon dari Karakter, Rezeki dan Percintaan
Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.
Sedangkan cip yang ditanamkan di pelat nomor putih ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.
Penggunaan pelat nomor putih ini dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Baca Juga: Viral, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Harus Pakai Syarat, Kemendag: Sudah Kita Tegur
Artikel Terkait
Kripto Masa Depan Ekonomi, Wamendag Jerry Sambuaga: Kripto itu Aset dan Bukan Alat Pembayaran
Viral, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Harus Pakai Syarat, Kemendag: Sudah Kita Tegur
Beberapa Posisi dan Gaya Bercinta ala Kamsutra yang Patut Dicoba
Mommy ASF Beberkan Kisah Kelanjutan Layangan Putus, Akan Ada Jilid II? Ini Penjelasannya
Resep Mie Ayam Gurih Nikmat Bisa jadi Ladang Bisnis