beritajowo.com/semarang - Bantuan langsung tunai atau BLT / disebut juga BSU atau bantuan subsidi upah sebesar Rp1.000.000 akan segera cair.
Selama masa pandemi covid-19 pemerintah mengupayakan BLT/BSU subsidi upah untuk perekonomian.
Besarnya nominal BSU/BLT subsidi upah adalah Rp500.000/bulan, dan akan diberikan 2 bulan sekaligus sejumlah Rp1.000.000.
Baca Juga: BANTUAN SUBSIDI UPAH BSU BLT Bagi Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan BSU / BLT subsidi upah maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
• Memiliki Banyak Gaji/Upah paling sebesar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Video Mesum Viral di Tiktok dan Twitter, Ini Hukum Menonton Film Esek-esek Panas dalam Ajaran Islam
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus penuh karya.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: 4 Menu Kuliner Enak dan Lezat Untuk Rayakan Pesta Malam Tahun Baru
Artikel Terkait
Cawalkot Bekasi Nur - Adhy Janjikan BLT Rp 800Rb /Bulan
Kamu Sudah Cek? Ini Link Penerima BLT / BSU dari Kemnaker
BLT / BSU subsidi upah sebesar Rp1.000.000 akan segera cair
Kemdikbud Kirim SMS terkait BLT PIP
AYOOO..!! Segera Aktivasi BLT PIP Sekolahmu
BANTUAN SUBSIDI UPAH BSU BLT Bagi Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan