beritajowo.com/semarang - Besarnya nominal BSU/BLT subsidi upah adalah Rp500.000/bulan, dan akan diberikan 2 bulan sekaligus sejumlah Rp1.000.000.
Bantuan langsung tunai atau BLT / disebut juga BSU atau bantuan subsidi upah sebesar Rp1.000.000 akan segera cair.
Selama masa pandemi covid-19 pemerintah mengupayakan BLT/BSU subsidi upah untuk perekonomian.
Baca Juga: BANTUAN SUBSIDI UPAH BSU BLT Bagi Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan BSU / BLT subsidi upah maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
• Memiliki Banyak Gaji/Upah paling sebesar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Video Mesum Viral di Tiktok dan Twitter, Ini Hukum Menonton Film Esek-esek Panas dalam Ajaran Islam
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Artikel Terkait
Kamu Sudah Cek? Ini Link Penerima BLT / BSU dari Kemnaker
BLT / BSU subsidi upah sebesar Rp1.000.000 akan segera cair
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Penggantinya
Layanan Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus dan Diganti KRIS, Ini Alasannya
Tidak Hanya Menghapus Layanan Kelas, BPJS Kesehatan Juga Akan Melakukan Ini untuk Meningkatkan Pelayanan
BPJS Tak Ada Lagi kelas 1,2,3 Lalu Pelayanannya Bagaimana?
Mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Cara Off line, Ikuti Langkah Berikut Ini
Ingin Ganti Faskes BPJS Kesehatan dari Rumah ? Pakai Mobile JKN Saja. Ini Caranya
Cek Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan Tak Perlu Keluar Rumah, Ikuti 3 Cara Ini
BANTUAN SUBSIDI UPAH BSU BLT Bagi Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Kamu Sudah Cek? Ini Link Penerima BLT / BSU dari Kemnaker