beritajowo.com / jakarta - Imam Besar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Sheikh Abdurrahman As Sudais membuat sebuah terobosan ibadah haji di Metaverse sehingga menuai protes dan kontroversi.
Majelis Ulama Indonesia pun angkat bicara, mengenai ibadah haji di metaverse ini tidak sesuai ajaran islam.
Virtual Black Stone Initiative diluncurkan Arab Saudi pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Man United vs Southampton di Liga Inggris ; Siapa Akan Kalah?
Inisiatif ini turut diumumkan di akun Facebook resmi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada 13 Desember.
Ini merupakan bagian dari kerja sama antara Badan Urusan Pameran dan Museum Kerajaan Saudi dan Universitas Umm al Qura.
Haji metaverse dinilai belum cukup penuhi syarat dan tidak sah.
Baca Juga: 5 Tips Menuju Berat Badan Ideal Untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Kaum Hawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa haji metaverse tidak sah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.
Artikel Terkait
Arab Saudi Larang Jemaah Haji 2021 dari Luar Negeri
HAB 76, Kemenag Pringsewu Buka Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
Kemenag : PPIU menjadi penanggung jawab umrah, inilah niat umrah dan haji
Ibadah Wajib Umat Islam Nomor 5 Butuh Perjuangan Lama, Pakar Tawarkan Solusi Lamanya Antrean Jamaah Haji