beritajowo.com / semarang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 menjadikan BPJS Kesehatan Sebagai syarat pelayanan publik.
Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Baca Juga: Gratis Nih! Prediksi dan Link Live Streaming Manchester City vs Tottenham Hotspur di Liga Inggris
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah,
terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah
dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca Juga: Prof Quraish Shihab : Anak Muda Harus Optimis
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM,
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
Tidak Hanya Menghapus Layanan Kelas, BPJS Kesehatan Juga Akan Melakukan Ini untuk Meningkatkan Pelayanan
Mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Cara Off line, Ikuti Langkah Berikut Ini
Ingin Ganti Faskes BPJS Kesehatan dari Rumah ? Pakai Mobile JKN Saja. Ini Caranya
Cara Ganti Nomor HP di Aplikasi JKN Mobile 2022
Cek Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan Tak Perlu Keluar Rumah, Ikuti 3 Cara Ini