beritajowo.com / semarang - PPKM Level 3 di Semarang Raya dan Solo Raya diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin 21 Februari 2022.
Konferensi pers tersebut dilakukan dilakukan secara virtual, setelah ia rapat bersama Presiden RI Joko Widodo untuk evaluasi PPKM di Indonesia.
Hal ini diputuskan merujuk pada hasil assesment level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Ramalan Zodiak PISCES hari ini Selasa Kurang Memuaskan
Selain level 3, terdapat juga daerah-daerah lain yang mendapatkan status PPKM Level 4.
“Mulai banyak Kabupaten Kota yang masuk assesment level 3, seperti Solo Raya, dan Semarang Raya,” Ujar Luhut.
Sebelumnya, Aturan tersebut diteteapkan secara resmi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022.
Aturan itu diantaranya membahas mengenai perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa dan Bali mulai tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.
Baca Juga: Waduh! Riza Basalamah Nyatakan Kalau Perempuan Pakai Parfum Tercium Lelaki, Itu Pezina
Dalam aturan itu Solo Raya dan Semarang Raya masih ditetapkan sebagai PPKM Level 2.
Artikel Terkait
Omicron Ngamuk, Ini Wilayah yang Akan Diberlakukan PPKM Level 3, Menko Luhut: Tetap Waspada dan Taati Prokes
Status PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Karena Alasan Ini... Bukan karena Tinggi Angka Covid-19
Ini Daftar Daerah yang Naik Status PPKM ke Level 3... WASPADA OMICRON!
DKI Jakarta Naik PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Ganjil Genap
Aturan Terbaru di Sejumlah Daerah yang Terapkan PPKM Level 3... Yukk Simak!
Covid-19 Omicron Menerjang, Pemkot Tegal Berlakukan PPKM level 3, Warga: Bengi Laka lampune dalane Peteng