beritajowo.com / jakarta - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo oleh Bareskrim Polri.
Ia diduga melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong. Simak berikut profil Indra Kenz selengkapnya.
Indra Kenz sempat menyebut bahwa Binomo merupakan hal yang legal melalui kanal YouTube pribadinya.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aplikasi Binomo
Namun ia kemudian mengakui dan meminta maaf bahwa aplikasi Binomo merupakan hal yang ilegal. Hingga kini Indra Kenz masih menjalani pemeriksaan atas kasus yang dialaminya.
Lantas siapa sebenarnya Crazy rich asal Medan yang menjadi tersangka dalam kasus binomo ini? Simak profil Indra Kenz berikut ini.
Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara pada 31 Mei 1996 silam.
Baca Juga: Gempa Terkini; Sanana Maluku Utara Diguncang Gempa 4.7 Magnitudo
Indra Kenz merupakan lulusan dari jurusan Teknik di Universitas Prima Indonesia (2014-2018).
Ia dijuluki sebagai crazy rich Medan karena memiliki beberapa usaha mulai dari kursus trading, klinik kecantikan, usaha makanan, clothing line dan masih banyak lainnya.
Artikel Terkait
Persib Bandung Konfirmasi Indra Mustafa Masih Pemain Tergabung di Skuad Utama Liga 1 BRI
Nusantara Resmi Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Sudahkah Suara Rakyat didengar?
Kasus Binomo, Korban Takut Indra Kenz Keluar Negeri Hilangkan Bukti Usai Mangkir 2 Kali dari Panggilan Polisi
Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aplikasi Binomo