beritajowo.com / surabaya - Pemerintah Kota Semarang secara resmi melarang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.B/426/524/I/2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.
Pihak pemkot ingin lebih menjaga kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.
Baca Juga: Ramalan Zodiak ARIES hari ini Senin Perkembangan Menyeluruh
Adapun selain menerbitkan surat edaran tersebut, Pemkot Semarang juga melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan,
sosialisasi,serta edukasi melalui koordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.
“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner,
atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (21/2/2022).
Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun wali kota yang biasa disapa Hendi ini berharap aturan tersebut dapat menjadi upaya preventif ke depannya.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Cara Jitu Menahan Nafsu Seksual
Artikel Terkait
Kawasan Kampung Melayu, Hendi Dorong Peningkatan Wilayah Dadapsari di Semarang Utara
Pengganti Anies Baswedan, PDIP Siapkan Siapa? Gibran, Risma, Hendi Menguat Maju Pilgub DKI Jakarta
Kebakaran Relokasi Pasar Johar, Hendi Wali Kota Semarang Pastikan Pedagang Dapat Bantuan