beritajowo.com / depok - Tindakan yang dilakukan polisi saat membubarkan pesta bikini di Depok mengundang pro kontra masyarakat dalam menilai aksi para muda-mudi di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
Kemungkinan masyarakat awam yang tahu kejadian ini pasti akan menanggapi bahwa pesta bikini tersebut selain mengganggu kenyamanan warga setempat juga merupakan bentuk dari defisit moral.
Namun berbeda halnya dengan penjelasan pakar hukum, bahwa sebenarnya prosedur polisi dalam membubarkan acara tersebut dinilai salah karena melanggar hak privat.
4 Juni 2022, kurang lebih 200 peserta yang menghadiri pesta megah itu masuk dengan harga tiket yang bukan main.
Berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 8 juta. Setelah adanya laporan dari masyarakat, pesta tersebut menjadi berita heboh di media sosial.
Hal itu dilaporkan karena pesta dinilai melanggar ketertiban dan kenyamanan warga, dan penyelenggara tak mengurus izin ke kepolisian. Sehingga polisi turun lapangan sekitar tengah malam.
Baca Juga: Calon Sultan, 5 Weton Ini Berpotensi Banjir Cuan dan Rezeki Bak Sultan, Semoga Kamu Termasuk
Namun, semakin luasnya berita penggrebekan dan pembubaran pesta tersebut, konteks pesta yang ditampilkan menjadi semakin liar dan memberikan kesan buruk pada acara tersebut.
Misalnya beberapa media yang menggunakan istilah “pesta bikini” untuk menamai konsep pesta tersebut. Hal itu dikarenakan ada beberapa tamu yang berpakaian terlalu terbuka.
Artikel Terkait
Buya Yahya: 2 Amalan Ini Bisa Buat Pengamalnya Sukses Seketika! Yukk Praktikkan
Ramalan Zodiak Selasa 7 Juni 2022: Butuh Asupan Sehat, Virgo, Libra, Salah Tidak Apa, Karir Tetap Aman
Lelah jadi Duda, Deddy Corbuzier Nikahi Sabrina Chairunnisa