beritajowo.com // Jakarta - Setelah mendapat laporan atas tuduhan pemukulan dan penganiayaan, aktor Iko Uwais gantian melaporkan Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Setelah melaporkan Rudi, lantas suami dari penyanyi Audy Item itu langsung melakukan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi, di (bagian perut) sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya. Pada saat ini, Bang Iko belum bisa hadir karena sedang melakukan visum, didampingi dengan pihak kepolisian atas apa yang dia alami," ucap kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari.
Baca Juga: Pengacara: Bukan Penganiayaan, tetapi Iko Uwais Membela Diri
Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana pencemaran nama baik," tegas Leonardus Sagala.
Sementara soal laporan atas tuduhan pemukulan dan penganiayaan yang disebutkan Rudi dalam laporan di Polres Metro Bekasi, Leo menegaskan bahwa itu sebagai bentuk pembelaan diri Iko Uwais.
Leo mengatakan pada saat kejadian, kerabat Iko yang bernama Firmansyah, hendak dipukul oleh Rudi menggunakan tutup tong sampah. Lantas Iko Uwais langsung spontan bertindak.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai Saudara Rudi," ucap Leo.
Baca Juga: Link Film Jakarta vs Everybody Asyik Lihat Body Wulan Guritno Penuh Penghayatan Serasa ABG
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Diberitakan sebelumnya, bintang film the Raid, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.