beritajowo.com / jakarta - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais kini naik status tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasat reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Ahditira, Kamis 24 Juni 2022.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Rabu 23 Juni 2022, status dugaan pengeroyokan Iko Uwasi naik ke tahap penyidikan.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kompol Ivan Adhitira, dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Juni 2022.
Ivan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
Artikel Terkait
Pengacara: Bukan Penganiayaan, tetapi Iko Uwais Membela Diri
Setelah Dilaporkan, Iko Uwais Gantian Lapor Balik
Begini Kronologi Kejadian Iko Uwais yang Diduga Melakukan Penganiayaan kepada Perancang Desain Interior