• Kamis, 21 September 2023

Nihil Unsur Pidana dalam Kasus Holywings

- Rabu, 29 Juni 2022 | 10:37 WIB
Hollywings Cabang Forest Bekasi
Hollywings Cabang Forest Bekasi

beritajowo.com - Kasus Holywings terkait promosi minuman keras (miras) pada 23 Juni 2022 yang mencantumkan nama “Muhammad” dan “Maria” berakhir pada penangkapan terhadap enam orang pegawainya. Enam orang tersebut diantaranya terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, anggota tim promosi, 2 orang admin tim promo dan social media officer.

Setelah ramai dikecam, pihak Holywings menghapus unggahan tersebut dan mengeluarkan permohonan maaf melalui akun Instagramnya. Pada 24 Juni 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan, bahwa kasus tersebut telah masuk pada tahap penyidikan. Jelasnya, motif dari unggahan tersebut merupakan strategi marketing untuk menarik pengunjung agar datang ke outlet Holywings, khususnya yang persentase penjualannya di bawah 60%.

Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Daftar Beli Pertalite atau Solar di MyPertamina Tanpa Aplikasi, Cek Syaratnya

Secara lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong; Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran Kebencian dan penistaan agama; dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.

Dalam siaran pers yang dilakukan bersama ICJR, YLBHI, dan Paritas Institute, mereka menekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan mengundang kontroversial di masyarakat. Namun pendekatan solusi yang digunakan bukan dengan jalur pidana. Jalur pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir, juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal-pasal yang dijerat oleh aparat.

Baca Juga: 6 Pertanda Weton Bakal Ketiban Rezeki Nomplok, Mata Kedutan hingga Kedatangan Walet, Menurut Primbon Jawa

Berikut alasannya:

  1. Penggunaan pasal berita bohong tidak tepat. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang meyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Adapun syarat yang disangkakan harus mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, serta harus terdapat niat untuk menimbulkan keonaran, misalnya kerusuhan. Sedangkan dalam kasus ini, niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran dan menyiarkan berita bohong.
  2. Penggunaan pasal ujaran kebencian dan penistaan agama tidak tepat digunakan yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Bahwasanya harus terdapat pernyataan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Namun yang dilakukan Holywings adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan untuk menyatakan permusuhan.
  3. Pasal ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Namun tindakan yang dilakukan Holywings adalah promosi yang diniatkan untuk menarik pelanggan.

Baca Juga: Awali Harimu dengan Sholat Dhuha, Banyak Manfaatnya Lho!!

Dalam siaran pers tersebut, ICJR, YLBHI, dan Paritas Institute mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana yang telah disebutkan oleh para apparat, ini menandakan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia masih belum akuntabel. Mereka menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana harus berhati-hati  dan dijadikan sebagai upaya terakhir.

Sekalipun perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai di masyarakat, penyelesaian dengan memperhatikan nilai-nilai sosial perlu diperhatikan. Penyelesaian juga dapat ditujukan langsung kepada Holywings secara kelembagaan, bukan pada orang-orang yang tergolong rentan.

Editor: Syahid Abdulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X