beritajowo.com / jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan membolikir sejumlah platrom digital Penyelenggara Sistem Eleketronik (PSE).
Pemblokiran akan dilakukan pada tanggal 20 Juli 2022 atau dua hari lagi dari sekarang, Senin 18 Juli 2022.
Ada sejumlah platform digital yang terancam diblokir yakni WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya.
Pemblokiran akan dilakukan Kemenkominfo jika permintaanya tidak dipenuhi oleh sejumlah platform tersebut.
Baca Juga: Hari Kedua Pemulangan, 5.133 Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Kemenkominfo menyebutkan, aplikasi yang akan diblokir berkaitan dengan pendaftaran PSE.
Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE (diimbau) agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga: Inilah 5 Arti Mimpi Ziarah Kubur, Nomer 4 Usaha Anda Akan Sukses dan Kelimpahan Rezeki
Artikel Terkait
Adakah Cara Aman untuk Sadap WhatsApp ( WA ) Pasangan?
Fitur yang Ada di WA Versi Laman atau WhatsApp Web
Unduh dan Pasang GB WhatsApp, Ingat Ini Bukan Aplikasi Resmi