beritajowo.com - Pihak pengacara dan keluarga meminta pihak kepolisian untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Aksi baku tembak tersebut akhirnya menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Berdasarkan hasil autopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J, polisi menemukan 7 luka tembak.
Baca Juga: Hore, Akhirnya WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Blokir Kemenkominfo
Menanggapi hal tersebut Polri mempersilakan jika diperlukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Dikutip dari PMJ News, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.
Menurutnya, otoptis harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah Kedokteran Forensik.
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi, Selasa, 19 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Dinaungi Dewi Kecantikan, Pemilik Tanggal Lahir Ini Wajahnya Selalu Awet Muda Kata Primbon Jawa
Artikel Terkait
Aksi Baku Tembak Antara Brigadir J dan Bharada E Gunakan Pistol Semi Otomatis Standar Kepolisian
Polisi Jelaskan dari 5 Tembakan Bharada E Sebabkan 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J
Siapakah Bharada E yang Bisa Unggul dalam Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J