beritajowo.com // Jakarta - Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Polri memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP Banding berlangsung selama tiga jam tanpa kehadiran Ferdy Sambo dan hasilnya adalah menolak permohonan banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam tersebut.
Baca Juga: Tips dan Trik Simpel Hasilkan Foto Terbaik Lewat Smartphone
Dengan putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Hal itu juga disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Bahkan Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Baca Juga: Pargoy yang Sering Trending dan Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
Dedi menjelaskan, pemberhentian Ferdy Sambo dari anggota Polri, langsung dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Alami Mimpi Buruk? Baca Doa ini, agar Tidak Menjadi Nyata
Sidang Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang atas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J.
Dalam sidang Komisi Etik sebelumnya diputuskan Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan yang diambil pada hari ini adalah keputusan kolektif kolegial bersifat final dan mengikat.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Sosok Jenderal Bintang 3 yang Rela Mundur jika Ferdy Sambo Tidak Jadi Tersangka
Pengacara Bocorkan ada Aliran Dana Transfer dari Rekening Brigadir J ke Tersangka Setelah Peristiwa Penembakan
Isi Rekaman CCTV jadi Alat Bukti yang Menjerat Putri Candrawathi jadi Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J
Sidang Kode Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Hasil Sidang Kode Etik