beritajowo.com // Jakarta - Pihak Kepolisian Republik Indonesi (Polri) mengungkapkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Polri, Ferdy Sambo dianggap telah melakukan suatu perbuatan yang sangat tercela.
Atas dasar itu, Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
Baca Juga: Pargoy yang Sering Trending dan Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Baca Juga: Alami Mimpi Buruk? Baca Doa ini, agar Tidak Menjadi Nyata
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu.
Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.
Baca Juga: Weton Jawa Jumat Kliwon, Watak Lakuning Rembulan
Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Artikel Terkait
Kapolri: 31 Personel Polri Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik terkait Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J
Isi Rekaman CCTV jadi Alat Bukti yang Menjerat Putri Candrawathi jadi Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat dari Anggota Polri
Tak Hanya Ferdy Sambo, Ini Daftar Polisi yang Juga Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J