beritajowo.com // Jakarta - Menjelang akhir tahun 2022, hari libur nasional banyak yang jatuh di akhir pekan alias di hari Sabtu dan Minggu.
Hal ini membuat para karyawan atau pekerja yang memiliki 5 hari kerja tidak akan merasakan perbedaan hari libur.
Pemerintah akhirnya telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Ojo Dilakoni, 9 Kebiasaan Elek yang Bikin Mampet Rezekimu, Iso Dikintili Makhluk Halus
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Tentu saja hal ini bisa memudahkan para pekerja yang ingin memanfaatkan hari libur bersama orang tersayang dan merencanakan liburan dan cuti sejak jauh-jauh hari.
Berikut ini hari libur nasional tahun 2023:
* 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
* 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
* 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Artikel Terkait
Kalender Bulan Agustus Tahun 2022, Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Hari Besar
Kalender Jawa Bulan Mei Tahun 2022 Lengkap dengan Weton Pasaran Sadwara dan Wuku
Masyarakat Menunggu Keputusan Pemerintah Tentang Hari Libur Isra Miraj 2022
Kalender Jawa Bulan September Tahun 2022 Lengkap dengan Sadwara Pasaran Weton dan Wuku