Beritajowo.com // Jakarta - rekor Kerugian korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menimbulkan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Hal tersebut diketahui dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menimbulkan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Nilai tersebut dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumbawa kasus KSP Indosurya sebagai kerugian terbesar yang dialami korban sepanjang sejarah di Indonesia.
Baca Juga: Enjoy Geboi di Hari Sabtu 4 Februari 2023, 7 Zodiak Ini di Ramalkan Temui Keberuntungan Bertubi-Tubi
Diketahui, kasus KSP Indosurya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya.
Selain Hanry Surya, Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub.
Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Baca Juga: Sebanyak Buih di Lautan, 5 Zodiak Panen Rezeki Berlimpah, Sukses dan Kaya Raya di Februari 2023
Fadil menambahkan, untuk kasus ini pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka.
Selain itu, Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.
Dalam konferensi pers ,Rabu (28/9), Fadil menuturkan "Bahwa Jaksa melindungi korban, korban kurang lebih 23.000 orang, korban kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun,".
Fadil juga mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Menurutnya, Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.
"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar. Ini upaya Jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat," ujarnya.
Kejagung juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk hati-hati untuk berinvestasi pada suatu perusahaan investasi. Pasalnya saat ini banyak perusahaan investasi yang merugikan masyarakat, seperti kasus KSP Indosurya.
Artikel Terkait
KSP Moeldoko Himbau 3 Hal untuk Kelancaran Arus Mudik
Vonis Gaga Muhammad Siang Ini, Tok Tok Palu Hakim Putuskan Hukuman Penjara 4,5 Tahun, Kematian Laura Anna
Tidak perlu korupsi seperti Nur Afifah Balqis, inilah cara doa agar cepat kaya
Predator Seks Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Bersikeras Tuntut Hukuman Mati
Ed Sheeran Dituduh Melakukan Plagiarisme, Ini Lagu yang Dibawa ke Pengadilan