Beritajowo.com // Jakarta - Sosialisasi penggantian kartu ATM telah dilakukan bank-bank sejak lama. Mekanisme penggantian pun telah ditentukan oleh masing-masing bank.
Kartu debit atau kartu ATM berbasis chip merupakan pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe.
Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Ketentuan ini tidak hanya wajib bagi bank-bank milik negara, tetapi juga bank-bank swasta.