Video Viral di Tiktok dan Twitter bikin pengen, Ini Hukum Menonton Film viral Syahwat dalam Ajaran Islam

- Selasa, 18 April 2023 | 19:45 WIB
ilustrasi : hukum menonton Video Viral di Tiktok dan Twitter yang menngugah syahwat fan bikin nafsu, Ini Hukum Menonton Film Esek-esek Syahwat dalam Ajaran Islam (Istimewa)
ilustrasi : hukum menonton Video Viral di Tiktok dan Twitter yang menngugah syahwat fan bikin nafsu, Ini Hukum Menonton Film Esek-esek Syahwat dalam Ajaran Islam (Istimewa)
beritajowo.com // Semarang - Media sosial seperti TikTok dan Twitter atau lainnya, adalah sarana yang digunakan dengan tujuan untuk kebutuhan komunikasi jarak jauh antara pengguna dengan cakupan wilayah yang luas, bukan sebagai pengumbar syahwat.

Ketika efek dari pandemi Covid–19 masih melanda, aturan untuk menjaga jarak juga wajib untuk diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat layaknya mengekang hawa nafsu.

Lantas bagaimana hukum umat Islam jika menonton film mesum atau video viral esek-esek yang bikin nafsu dan menggugah syahwat menurut ajaran Islam?

Baca Juga: Kaya Raya Drastis Berkat Senang Bersedekah, Inilah Ramalan Keberuntungan Untuk 6 Zodiak Sesuai Astrologi

Sehingga, banyak orang yang menghabiskan waktu untuk bermain – main dengan media sosial.

Salah satunya adalah dengan menonton sebuah tayangan dalam Youtube.

Youtube merupakan salah satu platform penyedia layanan streaming dan video secara online.

Baca Juga: Rekomendasi Ide Menu Diet Seminggu Turun 10 Kg yang Lezat dan Sehat

Dampak dari media sosial yang sering kita jumpai adalah menyebarkan berita atau informasi hoax.

Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan video 61 detik mirip Nagita, netizen 62 langsung memburu untuk menontonnya.

Nah, bagaimana menurut islam hukum menonton film dewasa BF Blue Film?

Baca Juga: CuanMan, Pahlawan THR di Bulan Penuh Keberuntungan Ini Akan Bagi bagi Rejeki Kepada 7 Zodiak Ini

Hadis nabi :

فعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُإِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ رواه مسلم (338)

Artinya, “Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Ttidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain.”

Baca Juga: Cuan Auto Ngalir, 5 Shio Penuh Hoki dalam Hidup, Siap Buka Bisnis Kuliner di 9 Provinsi

Halaman:

Editor: Riza Hamed Savero

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lengkap! 99 Asmaul Husna bahasa Arab, Latin dan Artinya

Senin, 25 September 2023 | 06:59 WIB

Dengan 6 Jalur Langit Ini Sukses Dalam Genggaman

Selasa, 19 September 2023 | 21:56 WIB
X