beritajowo.com/semarang - Khazanah Bahasa Islam kata Ustad kali ini mebahas diantara penyebab batalnya wudhu yakni bersentuhan lawan jenis.
Lantas apakah suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu? Khazanah Bahasa Islam kata Ustad akan menjawab ini.
Khazanah Bahasa Islam kata Ustad, simak penjelasan ini bersentuhan suami istri apakah batalkan wudhu:
Baca Juga: Indonesia Dihajar oleh Thailand di Final AFF 2020, Apakah Karena Nasi Kotak?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya memberi penjelasan berdasarkan pandangan Imam Syafi’i yang mayoritas diikuti orang Indonesia.
Buya Yahya menungkap mazhab Syafi'i menyatakan lawan jenis bukan mahram jika bersentuhan maka membatalkan wudhu meski adalah suami dan istri.
“Mazhab Syafi’i bersentuhan laki-laki dengan perempuan adalah batal termasuk suami istri,” ujarnya, dikutip dari video YouTube Al-Bahjah TV, 23 Agustus 2017.
Baca Juga: Lokasi di Jogja, Tempat Terjadinya Aksi Klitih
Meski demikian, Buya Yahya membolehkan jika ada orang yang pernah diajari mazhab Maliki atau Hanafi menyatakan suami istri bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
Pasalnya, menurut Buya Yahya setiap mazhab memiliki pandangan sehingga mereka yang menyatakan suami istri bersentuhan tak membatalkan wudhu juga memiliki sandaran ilmu dari para ulama.
Artikel Terkait
Dibalik Kaidah Rokok Membatalkan Puasa Ramadhan
Doa Agar Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan Bagi Pasangan Suami - Istri