beritajowo.com // Bogor - Ditengah trending NFT di kalangan masyarahkat, ternyata banyak umat Islam yang dibingungkan soal bagaimana hukum NFT dalam syariat Islam.
Hukum NFT dalam Islam masih terjadi pro dan kontra di kalangan para ulama, terkait dengan hukum jual beli. Yaitu apabila syarat dan rukun jual beli terpenuhi maka hukum jual beli NFT dalam Islam dianggap sah dan halal.
Beberapa tokoh memberikan pendapatnya mengenai hukum NFT dalam Islam. Di antaranya adalah Ridwan Kamil dan orang-orang MUI.
Ridwan Kamil diketahui sukses menjual lukisannya dalam bentuk NFT seharga 1 ETH atau setara 45 juta rupiah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung halalnya hukum token kripto Non-fungible Token (NFT) dalam Islam. Lalu bagaimana pandangannya soal fatwa haram MUI?
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan bulan ini mengharamkan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.
Baca Juga: Chef Arnold sosok dibalik trending NFT Ghozali. Inilah alasannya!
Dia menjelaskan telah mempelajari fatwa MUI tersebut. Menurutnya ada pengecualian, yakni jika barangnya jelas dan tidak menggantikan rupiah tidak ada masalah.
"Barang NFT itu jelas, karena dia masuk ke bursa yang bukan negara ya tentu menggunakan mata uang bursa itu. Seperti saham, jual belinya kan poin. Setelah poinnya dicairkan bisa jadi rupiah. Ini juga sama nanti berakhirnya rupiah lagi," jelasnya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Bukan berburu link viral, inilah rencana Ghozali setelah sukses dengan NFT Ghozali Everyday