Dalil Al Qur'an Tentang Hukum Haramnya Pernikahan Beda Agama

- Kamis, 10 Maret 2022 | 22:45 WIB
 Pernikahan Beda Agama Di Gereja, Wamenag: Tidak tercatat di KUA
 Pernikahan Beda Agama Di Gereja, Wamenag: Tidak tercatat di KUA

beritajowo.com / semarang- Viral pernikahan beda agama terjadi di Semarang. Dalam foto pernikahan tersebut memperlihatkan seorang pengantin wanita berjilbab menikah dengan seorang pria beragama Nasrani di gereja. 

Menurut cendekiawan Muslim Quraish Shihab, Islam sejatinya membolehkan pernikahan Muslim dan non-Muslim. Asalkan, pengantin laki-laki adalah Muslim sedangkan wanitanya adalah ahli kitab.

Dalam foto terlihat wanita berjilbab menikah dengan pria katolik. Sejurus kemudian cuiatan netizen antara yang mendukung dan menolaknya pun terus berkembang.

Baca Juga: Arti Mimpi Hamil dalam Primbon Jawa... Ternyata Berarti Hal Baik Ini Akan Terjadi!

Terlepas dari kehebohan netizen, bagaimana sebenarnya hukum wanita muslimah nikah dengan lelaki nonmuslim? Kalau haram, mana dalilnya?

Sebenarnya telah menjadi pengetahuan umum di mayoritas kalangan umat Islam, bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram.

Dalilnya pun lengkap di dalam  Al-Qur’an, sebagaimana uraian berikut.

Dalil Al-Qur’an

Dalil pertama, dua ayat Al-Qur’an sebagaimana berikut :

 وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Artinya, “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat ini adalah larangan dengan level keharaman bagi para wali wanita muslimah untuk menikahkannya dengan lelaki nonmuslim dari golongan apapun baik nonmuslim penyembah berhala, ahli kitab Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya.

Dalam konteks ini Imam as-Syafi’i menegaskan: ‘Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya.

Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya.’ (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân, [Beirut, Muassasatur Risâlah], juz IV, halaman 370), dan (Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1393 H], Juz V, halaman 157).

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Halaman:

Editor: Surayyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X