beritajowo.com - Ingin melunasi hutang puasa atau qadha puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan selama bertahun-tahun namun bingung caranya berikut ini Ustad Adi Hidayat memberikan solusinya.
Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib dijalankan oleh seluruh umat muslim, namun demikian terkadang kita berada dalam kondisi dimana disebabkan berbagai hal meninggalakan kewajiban tersebut.
Berikut ini merupakan cara melunasi hutang puasa Ramadhan bertahun tahun terlupakan dan bingung cara bayar qadha atau mengganti puasa sebelum datang puasa Ramadhan selanjutnya.
Baca Juga: Bolu Kukus Mekar Merekah
Baca Juga: TERUNGKAP! Sosok Rara Istiati, Pawang Hujan Handal di Event MotoGP Mandalika 2022
Orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan wajib menggantinya sebelum Ramadhan selanjutnya. Namun, tidak sedikit orang yang justru tidak melakukannya dan hutang puasa menumpuk selama bertahun-tahun.
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya memberikan solusi bagaimana melunasi hutang puasa yang sudah bertahun-tahun ini.
Sebagian ulama sepakat setiap puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib qadha.
Qadha sendiri adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Menu Sahur Praktis Tapi Tetap Nikmat dan Sehat, Ini Resepnya... Ada 5 Lho!
Baca Juga: Rekomendasi Film Bertema Islam: Pas Ditonton Saat Puasa, Dijamin Jenuhmu Lenyap!
Puasa Qadha, berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun puasanya terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan.
"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Raamdhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadha puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, pandangan tersebut berasal dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki utang puasa juga dihukum dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.