beritajowo.com / jakarta - Dalam Islam apakah memanjangkan kuku diperbolehkan? Sampai mana batasannya kuku panjang itu?
Dilansir dari Islampos, hukum memanjangkan kuku dalam islam adalah makruh atau perbuatan yang sebaiknya kita hindari bagi sebagian ulama.
Hal ini didasari oleh ketika kuku dibiarkan memanjang melebihi jari jermari, dapat menghalangi masuknya air wudu ke dalam sela kuku bagian dalam.
Selain itu, bukan tidak mungkin jika memiliki kuku panjang menjadi sarang kuman dan bakteri yang bisa membahayakan kesehatan tubuh.
Beberapa ulama pun berpendapat, jika memanjangkan atau memelihata kuku hingga melebihi 40 hari, maka hal tersebut dianggap haram. Seperti yang telah dikatakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu bahwasanya:
“Kami memberikan batasan dalam memendekan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu kemaluan, dan memotong kuku, yang mana itu semua tidak dibiarkan memanjang melebihi 40 malam”. (HR. Muslim no. 258).
Baca Juga: Incar Tiket Final, Berikut ini Link Live Streaming dan Prediksi Laga PSS Sleman vs Borneo FC
Maksud dari hadist di atas, adalah seseorang harus memotong kukunya sebelum waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai kuku ataupun rambut dibiarkan memanjang begitu saja melebihi 40 malam.
Artikel Terkait
Cari Link Video Mesum Viral di Tiktok dan Twitter, Ini Lho Hukum Nonton Film Porno dalam Ajaran Islam
Dalil Al Qur'an Tentang Hukum Haramnya Pernikahan Beda Agama
Kata Hukum: Langgar Privasi Pesta Bikini Depok, Polisi Punya Wewenang Apa?
Hukum Sholat Sendiri dengan Niat Menjadi Imam karena Diikuti Jin Qorin, Begini Penjelasan Buya Yahya
Nonton film porno Dosa Besar apa Kecil? Ini Penjelasan Buya Yahya dari Sisi Hukum Islam