beritajowo.com / jakarta - Dalam islam melarang memanjangkan kuku sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:
“Ada lima perkara fitrah manusia, yaitu: melakukan khitan, memotong kumis, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku” (HR. Bukhari dan Muslim).
Apabila seseorang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bolehkah Dalam Islam Memanjangkan Kuku?
Alasan yang lebih masuk akal mengapa Islam melarang umatnya memanjangkan kuku adalah:
Kuku yang panjang, dapat menjadi penghalang masuknya air wudhu ke dalam sela kuku bagian dalam. Apabila hal itu terjadi, maka wudhu yang dilakukan menjadi tidak sah.
Selain itu, kuku yang panjangnya melebihi jari-jemari, akan menjadi sarang kuman dan bakteri. Dan kotoran yang menempel pada kuku akan menyebabkan masalah bagi kesehatan tubuh.
Dari hadist riwayat Al- Baihaqi dan Thabrani, Rasulullah SAW mengatakan “Ada salah seorang di kalian bertanya mengenai berita dari langit sedangkan orang tersebut memiliki kuku panjang seperti cakar burung dimana ia mengumpulkan janabah dan kotoran di dalamnya”.
kebanyakan ulama, hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Namun beberapa ulama juga berpendapat jika memanjangkan kuku hingga melebihi 40 hari, maka hal tersebut dianggap haram. Anas bin Malik ra. Mengatakan:
Baca Juga: Predator Seks!! Sebenarnya Siapa Sih Julianto Eka Putra yang lagi Trending dan Viral di Twitter
“Kami memberikan batasan dalam memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan memotong kuku, yang mana itu semua tidak dibiarkan memanjang melebihi 40 malam” (HR. Muslim).
Artikel Terkait
Hadist Hari ini, Amalkan Al Qur'an di Dunia Jika Ingin Dapatkan Syafaat
Wudhu Batal Karena Menyentuh Istri Atau Suami
Teks Bacaan Doa Qunut untuk Sholat Subuh Lengkap Arab Arti dan Terjemahan, Berdasar Hadist Nabi
Hukum Sholat Sendiri dengan Niat Menjadi Imam karena Diikuti Jin Qorin, Begini Penjelasan Buya Yahya