Temanggung, beritajowo.com – Satreskrim Polres Temanggung mengamankan S (37) warga Desa Kayugiyang Kecamatan Garung Kabupaten wonosobo dan SP (29) Warga Kecamatan Kretek, Wonosobo yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menerangkan kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing setelah menipu dan menggelapkan bahan kebutuhan pokok berupa minyak goreng, rokok, gula pasir dengan total sebesar Rp. 120 Juta Rupiah.
"Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari korban H (27) warga Surakarta yang merupakan distributor bahan kebutuhan pokok," terang Benny.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung Polda Jateng AKP Setyo Hermawan menjelaskan modus operandi dari para tersangka adalah memesan bahan kebutuhan pokok secara Cash On Delivery (COD), kemudian barang tersebut dibawa kabur oleh para pelaku.
"Setelah sebagian barang diantarkan dan diturunkan ketempat tujuan sesuai petunjuk para tersangka kemudian supir disuruh mengirimkan sebagian pesanan ketempat yang ternyata fiktif kemudian barang yang sudah diturunkan tersebut di bawa kabur oleh para pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Setyo mengatakan bahwa tersangka SP merupakan residivis kasus penipuan sedang S baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.