• Kamis, 28 September 2023

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Ini Cara Mengeceknya!

- Kamis, 20 Januari 2022 | 22:42 WIB
Hasil PPPK Guru sudah resmi diumumkan, peserta yang belum lolos bersiap mengikuti seleksi tahap 3
Hasil PPPK Guru sudah resmi diumumkan, peserta yang belum lolos bersiap mengikuti seleksi tahap 3

beritajowo.com / jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, total ada 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” terang Nizar Ali dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Pakar Hukum Nyatakan Korupsi di Lembaga Peradilan Sangat Parah

Nizar mengatakan, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021.

Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal.

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: Tagar Sunda Tanpa PDI P Menggema di Twitter meskipun Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar.

“Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” sambungnya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika dan Valentino Rossi Pensiun Bisa Turunkan Gegap-gempita MotoGP Sepang Malaysia

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

Halaman:

Editor: Surayyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Weton yang Cocok untuk Pelihara Burung Kacer

Jumat, 11 Agustus 2023 | 08:21 WIB
X